Pendapat saya tentang adanya undang – undang IT yaitu setuju karena itu akan melindungi hak – hak produsen dan konsumen. Jadi dlam pengembangan IT itu kita akan dikenakan biaya lisensi atau pajak. Memang sulit untuk kalangan masyarakat
Sabtu, 19 April 2008
Undang Undang IT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar